LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN
2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER I. PENDAHULUAN
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam
tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang
merupakan
salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang
alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan
perangkat operasional (supplement dan
complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan
dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan
perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense
akan nilai moral dan sikap,
kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan
ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi,
bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional
(supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana
kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi
pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun
2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan).
II. TUJUAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun
dengan tujuan untuk.
1. Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan
kegiatan ekstrakurikuler oleh satuan
pendidikan.
2. Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat
satuan pendidikan.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi
pengguna yang meliputi :
1. Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan
pembina program ekstrakurikuler.
2. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program
ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
3. Komite sekolah/madrasah
sebagai mitra sekolah
yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan
program ekstrakurikuler.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah
yang perlu dijelaskan dalam pedoman
ini adalah sebagai berikut.
1. Ekstrakurikuler
adalah
kegiatan
pendidikan yang dilakukan
oleh
peserta didik di luar jam belajar kurikulum
standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah
dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan
kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di
luar minat yang
dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka
kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan
ekstrakurikuler.
2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Ekstrakurikuler
pilihan
merupakan
program ekstrakurikuler
yang
dapat diikuti oleh peserta
didik sesuai dengan
bakat dan minatnya masing-masing.
V. KOMPONEN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER A. Visi dan Misi
1. Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat,
minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian
peserta didik secara optimal melalui
kegiatan-
kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
2. Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
a.
Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih
dan diikuti sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta
didik.
b. Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan
kesempatan kepada peserta
didik untuk dapat mengekspresikan
dan mengaktualisasikan
diri
secara
optimal
melalui
kegiatan mandiri dan atau berkelompok.
B. Fungsi dan Tujuan
1.
Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi
pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk
mendukung perkembangan personal
peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.
Fungsi sosial, yakni
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan
dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan
internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi
persiapan karir, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta
didik melalui pengembangan
kapasitas.
2.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan
kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat
peserta didik dalam
upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
C. Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan
dengan prinsip sebagai berikut.
1.
Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi,
bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2.
Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4.
Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dilaksanakan dalam suasana
yang menggembirakan bagi peserta
didik.
5.
Membangun
etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun
semangat peserta didik untuk berusaha
dan bekerja dengan baik dan giat.
6.
Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
D. Jenis Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk.
1. Krida;
meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang
Merah Remaja (PMR), Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan
dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3.
Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat
olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater,
keagamaan, dan lainnya; atau
4.
Jenis
lainnya.
E. Format Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk.
1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta
didik secara perorangan.
2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3.
Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta
didik dalam satu kelas.
4.
Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta
didik antarkelas.
5. Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti
oleh
seorang
atau
sejumlah
peserta
didik
melalui kegiatan di luar sekolah atau
kegiatan lapangan.
VI. MEKANISME KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
A. Pengembangan
Program dan Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan
berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni
ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh
seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib
dari
sekolah
dasar (SD/MI)
hingga
sekolah
menengah atas (SMA/SMK),
dalam
pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya
dapat bekerja sama dengan
organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan
merupakan kegiatan yang antara
lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain
itu,
kegiatan
ini
dapat
juga
dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan
konten suatu mata pelajaran,
misalnya klub olahraga seperti klub
sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan
hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara
aktif mengidentifikasi
kebutuhan dan minat peserta didik
yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta
didik.
Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan
kondisi dan kemampuan yang dimilikinya.
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
|
1.
Klub
Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian
daerah
|
2.
Klub
Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
|
3.
Klub
Voli, Sepak bola, Basket,
Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
|
4.
Klub
Pencinta Matematika, Komputer,
Otomotif, Elektronika.
|
5.
Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung
Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan
Lingkungan, Pertanian
|
6.
Klub
Pendaki
Gunung, Kelompok Pekerja
Sosial,
Polisi
Lalu
Lintas Sekolah
|
7.
Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah,
Kelompok Peduli Rumah
Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
|
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan
mendiseminasikannya kepada peserta
didik pada setiap
awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit
memuat.
1. Kebijakan mengenai program
ekstrakurikuler;
2. Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3. Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
a. ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b.
tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c. keanggotaan/kepesertaan
dan persyaratan;
d.
jadwal kegiatan; dan
e. level supervisi yang diperlukan dari orang tua
peserta didik.
4. Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a. Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan;
b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler; dan
c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan
untuk masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler.
5. Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
B. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali
bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait
dengan suatu mata pelajaran di satuan
pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah
harus dirancang pada awal
tahun
atau
semester
dan
di
bawah
bimbingan kepala sekolah atau wakil
kepala
sekolah
bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan
ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat
pelaksanaan
kegiatan
kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan
bagi
peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan
setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler
seperti OSIS, klub olahraga,
atau seni mungkin
saja dilakukan setiap
hari setelah jam pelajaran
usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang
memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan
dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan
yang dilakukan di luar sekolah
atau terkait
dengan
berbagai
satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina
Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.
C. Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam
kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian
dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan
berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta
didik. Nilai di bawah
memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut
harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu
kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan
atau di atasnya yang
dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan
dapat dan perlu memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau
cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu
akademik
tertentu;
misalnya
pada
setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi
baik akan menjadi
bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan
pendidikannya.
D. Evaluasi Program Ekstrakurikuler
Program ekstrakurikuler merupakan program
yang dinamis. Satuan
pendidikan dapat menambah atau mengurangi ragam kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap semester.
Satuan pendidikan melakukan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang
berlaku
di
satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan mendiseminasikannya kepada peserta didik dan pemangku
kepentingan lainnya.
VII. PIHAK
YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan, pelaksanaan, dan
penilaian kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
A.
Satuan
Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina
ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan
ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta
melaksanakan evaluasi terhadap program ekstrakurikuler.
B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam pengembangan ragam kegiatan
ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler.
C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen
penuh
terhadap
suksesnya
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan karena pendidikan
holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan
pendidikan/sekolah dan orang tua
VIII. PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam
pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga
pengembangan dan pelaksanaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan dalam pengembangan kemampuan intelektual, emosional, spiritual,
sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian peserta didik.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
|
Kepala
Balitbang
|
Plt. Dirjen
Dikdas
|
Dirjen
Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|
Sumber : Lampiran PP No.81 A Tahun 2013 Kemendikbud